Bagikan:

YOGYAKARTA - Kartu Keluarga( KK) sudah dapat dicetak sendiri di rumah. Warga tidak butuh lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil( Dukcapil) cuma buat mendapat akta fisik KK.Yuk pelajari cara mengurus KK yang hilang!

Perihal ini dapat mempermudah warga yang kehilangan ataupun hadapi kerusakan KK. Dokumen ini dikenal ialah Kartu Identitas Keluarga yang muat informasi susunan, ikatan, serta jumlah unit keluarga.

Melansir dari beberapa sumber, Selasa( 14/ 2/ 2023), pencetakan KK dapat mengenakan kertas putih polos tipe HVS A4 80 gr. Walaupun tidak memakai kerta security printing berhologram, tetapi KK yang dicetak mandiri mempunyai kode QR. 

Kode QR itu dipakai sebagai tanda tangan( TTD) elektronik pengganti TTD basah, alhasil senantiasa legal dengan cara hukum. Berikut proses pencetakan mandiri aman, karena warga butuh menerima PIN rahasia buat membuka layanan cetak KK online. Berikut cara selengkapnya. 

Cara Mengurus KK yang Hilang

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil
  • Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri

Jadi setelah mengetahui cara mengurus KK yang hilang, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!