Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebut telah mendapat solusi atas pemberhentian sepihak guru honorer di Jakarta akibat kebijakan cleansing.

Heru berjanji akan membuka ruang bagi para guru honorer untuk mengikuti seleksi tenaga kontrak kerja individu (KKI) guru sekolah negeri non-ASN di Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tetap bisa mengajar dengan status jelas.

"Pemda DKI melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan kesempatan untuk bisa mendaftar melalui mekanisme yang benar sebagai guru didik KKI. Tahun ini, bulan Agustus ini, Pemda DKI akan membuka (formasi tenaga KKI) 1.700 untuk guru-guru (honorer)," ungkap Heru di Lapangan Banteng, Sabtu, 20 Juli 2024, malam WIB.

Heru mengaku pembukaan rekrutmen tenaga KKI pada tahun ini tak bisa menampung seluruh guru honorer di Jakarta yang berjumlah sekitar 4.000 orang. Sehingga, Heru meminta guru honorer yang tak lulus seleksi KKI tahun ini bersabar menunggu pembukaan formasi tahun berikutnya.

"Bagaimana sisanya yang 2.300? DKI sudah membuka itu untuk dibuka pada 2025. Prosedurnya silakan mempersiapkan diri. Istilahnya tes, ya. Ada mekanisme yang benar."

"Jadi, nanti ada wancara segala macam, itu sesuai dengan aturan. Dari tentunya 1.700 akan dapat tahun ini, sisanya 2.300 akan diberi kesempatan pada 2025," tutur Heru.

Sementara, sedikitnya 107 dari 4.000 guru honorer di Jakarta telah terdampak pemberhentian sepihak oleh kepala sekolah masing-masing. Heru berjanji akan kembali menempatkannya ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru agar bisa mengajar kembali.

"Jadi, sudah didata ada SD yang kurang guru, ada SMP. Selama ini 'kan terkonsentrasi di beberapa sekolah. Di sisi lain, ada sekolah yang kekurangan, misalnya di SD X, perlu guru (Bahasa) Inggris."

"Dari 107 ini ada guru Inggris, ya, kami masukkan di sini dan mereka mendapatkan haknya mengajar dan honorarium. Hari Senin (22 Juli 2024) semua akan diselesaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan penyebab ratusan guru honorer dipecat sepihak. Sejak 2022, terdapat ketentuan khusus dalam pengangkatan guru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Sementara itu, selama ini kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan DKI. Sehingga, guru honorer tersebut tidak tercatat dalam Dapodik dan tak memiliki NUPTK.

"Jadi, apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublikasikan, dan pengangkatannya subjektivitas," kata Budi.

Disdik DKI menyalahkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorer untuk mengajar di sekolahnya. Padahal, Budi menegaskan pihaknya sudah sejak lama mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

"Dari 2022 pun kami sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Di saat itu sudah kami sampaikan, setop. Namun, 'kan (kepala sekolah) bandel (tetap mengangkat guru honorer)," tutur Budi.

Lalu, diakui Budi, Disdik DKI pun kini harus melakukan kebijakan cleansing guru honorer. Soalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan adanya penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai aturan.

Khususnya, pada pemakaian dana untuk menggaji guru honorer yang sejak awal tak terdata di Dapodik dan tak memiliki NUPTK.

"Jadi, yang dilakukan kepala sekolah itu karena punya kewenangan dalam pengelolaan BOS. Sehingga, banyak juga lah pengangkatannya tidak sesuai ketentuan," katanya lagi.