JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan bagaimana awalnya kasus kematian Brigadir J diselidiki. Kapolri menjelaskan adanya intervensi dari banyak personel di divisi Propam Polri.
Di depan anggota Komisi III DPR saat RDP, Kapolri menjelaskan kalau laporan kematian Brigadir J masuk ke Polres Jaksel pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu, kata Irjen Ferdy Sambo yang dulu menjabat Kadiv Propam, terjadi pukul 17.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jaksel yang dihubungi sopir Irjen Ferdy Sambo datang pertama kali ke rumah dinas Duren Tiga. Lalu 10 menit kemudian, giliran personel Propam yang datang.
Pukul 19.00 WIB, sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian dibawa ke kantor Paminal Divpropam Polri.
Olah TKP berakhir 19.40 WIB dan jenazah Brigadir J lalu dibawa ke RS Polri dengan pengawalan mobil operasional Satreskrim Polres Jaksel dan Provos Polri.
Proses autopsi bagian luar dan dalam Brigadir J dimulai pukul 22.30 WIB.
"Berakhir Sabtu (9 Juli) pukul 02.00 WIB," kata Kapolri, Rabu 24 Agustus.
Saat itu, adik Brigadir J tidak bisa ikut melihat proses autopsi karena memang aturannya hanya boleh didampingi penyidik dan dokter forensik.
"Setelah jenazah dimasukkan ke dalam peti, adik Brigadir J baru bisa melihat jenazah Brigadir J," lanjut Kapolri.
Sabtu 9 Juli, ketika penyidik Polres Jaksel mendatangi Paminal Divpropam Polri untuk memeriksa saksi, penyidik mendapat intervensi dari Propam.
Saat itu juga sejumlah personel Propam memerintahkan untuk mengganti HDD CCTV yang akhirnya mereka amankan sendiri.
"Olah TKP dari Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervesi dari FS sehingga proses Olah TKP jadi tidak profesional," katanya.