Rangkuman Penjelasan Kapolri kepada Komisi III DPR RI Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI tentang kasus pembunuhan Brigadir J. (VOI/Nailin In Saroh)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J saat Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Kapolri menjabarkan singkat fakta-fakta yang terjadi di luar fakta persidangan mulai dari laporan awal yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 hingga kondisi saat ini

Inilah penjabarannya:

8 Juli 2022

Saudara FS melaporkan kejadian kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri.

Kronologis awal, Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga sehingga mengakibatkan Putri berteriak minta tolong. Didengar oleh Bharada E dan kemudian pada saat ditegur terjadi tembakan dari Brigadir J. Kemudian terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

“Kemudian Saudara FS menghubungi beberapa orang, satu di antaranya Kasat Reskrim Polres Jaksel yang datang hadir pertama pada pukul 17.30 WIB dihubungi oleh driver Saudara FS. Kemudian Pukul 17.47 WIB dari Propam datang ke TKP dihubungi oleh Saudara FS,” kata Kapolri.

Setelah selesai dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti, sekitar pukul 19.00 WIB saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, Kuwat Ma’ruf, Brigadir RR, Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal di Propam untuk dilakukan interogasi.

Pelaksanaan olah TKP selesai pukul 19.40. Jenazah almarhum diantar ke RS Bhayangkara tingkat 1 dan tiba sekitar Pukul 20.20 WIB. Operasi pemeriksaan luar dimulai pada pukul 22.30 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam yang berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

”Saudara Reza adik Brigadir J menunggu pelaksanaan autopsi di luar karena sesuai prosedur hanya penyidik dan dokter forensik saja yang bisa berada di dalam. Ketika dimasukkan ke dalam peti, Saudara Reza baru melihat jenazah Saudara Yosua,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI tentang kasus pembunuhan Brigadir J. (TV Parlemen)

9 Juli 2022

Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal di Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan tiga saksi tersebut. Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah FS di Saguling.

Personel Biro Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disc CCTV yang berada di Pos Duren Tiga, hard disc CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri.

11 Juli 2022

Terdapat informasi terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum yang kemudian menjadi viral. Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan menolak menandatangani berita acara serah terima.

Proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.

“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” katanya.

Keluarga tidak percaya dengan penjelasan itu. Beberapa hal dipertanyakan terkait dengan keberadaan CCTV, hanphone milik korban, dan hal-hal janggal lain yang menjadi viral di publik.

Di Jakarta, Karopenmas melakukan konferensi pers terkait meninggalnya Brigadir J. Karopenmas terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri. Ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya dan muncul pemberitaan terkait kejanggalan terhadap kematian Brigadir J.

12 Juli 2022

Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel langsung melakukan olah TKP dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di TKP. Namun, apa yang dilakukan telah mendapat intervensi dari FS sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional.

“Narasi yang disampaikan Kapolres salah satunya terkait hasil autopsi sementara yang terdapat 7 luka tembak masuk, 6 luka tembak keluar. Ini menjadi pertanyaan, karena apa yang disampaikan Kapolres terlalu cepat mengambil kesimpulan kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat saat ke TKP,” kata Kapolri.

Lalu, Kapolri membentuk tim khusus yang beranggotakan antara lain Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, As SDM, dan Kadiv Humas. Timsus melakukan olah TKP ulang karena ada perbedaan pendapat terkait peristiwa yang terjadi. Dalam prosesnya terdapat intervensi dan pengaturan kejadian oleh beberapa personel Div Propam Polri terhadap personel timsus yang melakukan olah TKP.

18 Juli 2022

Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J.

Agar proses penyidikan dapat berjalan obyektif, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

21-23 Juli 2022

Kapolri memimpin anev bersama timsus Polri dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan. Ternyata ada hambatan-hambatan penyidikan, tekanan, intimidasi atau intervensi oleh personel Div Propam Polri.

“CCTV yang hilang di pos satpam, ternyata CCTV tersebut diambil oleh personel Div Propam dan personel Bareskrim. Di situ terlihat peran dari masing-masing, siapa yang mengambil, siapa yang melaksanakan, siapa yang merusak,” tutur Kapolri.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Antara)

27 Juli 2022

Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan

3 Agustus 2022

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan menyampaikan perubahan keterangan sebelumnya. Bharada E melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan memegang senjata lalu senjata itu diserahkan kepada Bharada E.

“Kenapa keterangan RE berubah, karena pada waktu itu Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, ternyata faktanya Richard tetap jadi tersangka atas dasar tersebut, RE akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” jelas Kapolri.

4 Agustus 2022.

Irsus merekomendasikan mutasi jabatan yang bersifat demosi terhadap para pelanggar karena diduga menghambat penyidikan. Sebanyak 10 personel dimutasi ke Yanma Polri

6 Agustus 2022

FS masih belum mengakui perbuatannya, masih bertahan dengan keterangan awal. Akhirnya timsus memutuskan menempatkan FS secara khusus di Mako Brimob Polri.

7 Agustus 2022

Timsus menetapkan Brigadir RR dan Kuwat sebagai tersangka.

9 Agustus 2022

Berdasar keterangan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat akhirnya timsus memutuskan FS menjadi tersangka.

Timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, terkait pengerusakan, menghilangkan barang bukti, serta mengaburkan dan merekayasa upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Timsus juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel Polri, terdiri dari 1 orang Irjen, 2 orang Brigjen, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP.

12 Agustus 2022

Dua laporan polisi (LP) di Polres Jakarta Selatan dihentikan karena tidak terdapat unsur pidana. LP nomor 368 2022 PKT Polres Jaksel tanggal 8 Juli 2022 oleh anggota Polres Metro Jaksel model A terkait dengan dugaan upaya pembunuhan terhadap Saudara Richard Eliezer. LP kedua LPB 1630 di Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022, yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

19 Agustus 2022

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain menetapkan Putri sebagai tersangka, tim khusus Polri juga melakukan pemeriksaan khusus kepada 83 anggota Polri. Sebanyak 35 orang di antaranya sudah mendapat rekomendasi untuk penempatan khusus, tetapi baru 18 orang yang sudah ditempatkan khusus.

22 Agustus 2022

Tim dokter forensik telah menyerahkan hasil ekshumasi yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka lain selain luka tembak. Kapolri juga memutasi 24 personel ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

 “Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa melakukan sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari kedepan. Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” kata Kapolri.

“Ini tentunya pil pahit bagi kami. Namun demikian kami berkomitmen apa yang terjadi ini tentunya menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi polri sehingga institusi ini kedepan semakin baik, bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.  Ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah Polri,” tegasnya.