Bagikan:

JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sebenarnya kasus sederhana. Namun, karena adanya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok di internal kepolisian, kasus ini menjadi dramatis.

Kapolri sampai membentuk tim khusus dan baru bisa menetapkan tersangka pada 3 Agustus 2022. Awalnya, Bharada Richard Eliezer. Lalu, menyusul Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya menjadi tersangka enam hari kemudian.

Timsus pun sampai melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, terkait pengerusakan, menghilangkan barang bukti, serta mengaburkan dan merekayasa upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Sebanyak 11 personel mendapat penempatan khusus terdiri dari 1 orang Irjen, 2 orang Brigjen, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP.

Pada Jumat (12/8), tim khusus tidak melanjutkan perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Serta, menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilakukan Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD kerap berbicara soal posisi kuat Irjen Ferdy Sambo di Polri, sehingga mampu menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. (Dok. Kemenko Polhukam)

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Dari rentetan proses tersebut, jelas kasus kematian Brigadir J tidak sesederhana yang terlihat. Menko Polhukam Mahfud MD saja sampai menyebut proses pengungkapannya penuh hambatan struktural karena Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok kuat.

Orang-orang inilah yang sengaja menghambat pengungkapan kasus. Mereka layaknya kerajaan sendiri di dalam Polri.

“Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud MD, dilansir dari akun YouTube Akbar Faizal pada Kamis (18/8).

Mahfud membagi pelaku kasus pembunuhan Brigadir J ke dalam tiga kelompok. Pertama, mereka yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.

Aksi 1000 lilin sebagai bentuk desakan dari masyarakat untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. (VOI/Rizky Sulistio)

“Ini yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, dia merencanakan, dan ikut beri pengamanan,” katanya.

Kedua, pelaku obstruction of justice. Mereka inilah yang merekayasa kasus dengan memberikan keterangan palsu, membuang dan mengganti barang bukti, mengganti kunci, memanipulasi hasil otopsi, hingga membuat rilis palsu.

“Mereka yang menghalang-halangi penyelidikan itu. Kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana,” Mahfud melanjutkan.

Lalu ketiga, kelompok yang hanya ikut-ikutan. Tugas mereka hanya mengikuti perintah atasan.

“Ini yang kasihan nih. Ada laporan harus diteruskan, langsung dia teruskan, padahal laporannya enggak benar, prosedur jalan. Saya berpikir yang harus dihukum dua kelompok pertama dan kedua. Yang kelompok ketiga hanya mengetik, mengantarkan surat, menjelaskan bapak tidak ada, menurut saya ini jangan hukuman pidana, cukup disiplin saja,” imbuhnya.

Keterkaitan Judi Online

Tidak hanya menyoal hambatan struktural, lambatnya penanganan kasus kematian Brigadir J juga memunculkan isu-isu liar di publik. Kelompok kuat yang melindungi Irjen Ferdy Sambo kabarnya merupakan orang-orang yang terlibat dalam bandar judi online.

Seperti isi dalam grafis berjudul ‘Kaisar Sambo dan Konsorsium 303’ yang ramai di twitter pada Kamis, (18/8). Dalam grafis sejumlah nama dicatut beberapa disertai data pribadi singkat, nomor ponsel, dan tugasnya di Konsorsium 303. Penyebutan angka 303 mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Tidak hanya polisi berpangkat bintang dua hingga kompol, dalam grafis juga dicatut sejumlah nama pebisnis.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta tim khusus menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya.

“Saat ini memang beredar luas skema jaringan polisi yg terkait FS dan juga terkait perjudian online berikut bandar-bandar judinya. Akan tetapi terkait pihak-pihak yg tersebut namanya sebagai jaringan FS harus diterapkan asas praduga tak bersalah,” ucapnya kepada VOI, Kamis (18/8).

Ilustrasi judi online, aktivitas yang konon dilindungi oleh kelompok yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo. (Pixabay)

Sugeng berasumsi, grafis tersebut dibuat oleh kelompok-kelompok di internal kepolisian yang berlawanan dengan Irjen Ferdy Sambo. Tujuannya, mungkin ingin menggusur Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawannya dari posisi elite Polri.

“Skema (grafis) tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota Polisi dan itu lengkap dengan data-datanya. Dalam hal ini IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik dan akan tetap dicermati dan dikritisi karena praktek geng mafia bukan tidak mungkin terulang lagi bila Polri tdk melakukan pembenahan besar-besaran,” tuturnya.

Menurut Sugeng, Kapolri harus turun tangan karena itu menyangkut nama baik institusi kepolisian. “Tugas kapolri membenahi anggota dan isntitusinya. Akan tetapi harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum.”

Senada dengan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Dia menilai grafis yang beredar tersebut hanya berupa dugaan, kebenarannya belum teruji.

Masih berupa dugaanMemang harus ada bukti-bukti yang menyatakan bahwa dugaan tersebut benar adanya. Polisi sesuai UU 2/2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya kepada VOI, Kamis (18/8).

Dengan kondisi saat ini, di mana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tengah menurun yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut. Kemudian, menyampaikannya kepada publik secara transparan dan akuntabel.

“Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar,” tambah Bambang. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja, tetapi juga pihak yang membeking di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online.

"Perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).