JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri memeriksa Ferdy Sambo mengenai konsorsium judi online 303. Terlebih, ada buku hitam Ferdy Sambo dan diduga berisi catatan atau data-data yang kini menjadi sorotan.
"Harus diperiksa juga (Ferdy Sambo soal konsorsium 303, red). Dalam bagan itu bukankah Sambo sebagai kaisarnya. Bukan hanya Sambo saja, tetapi juga nama-nama terlibat di dalam bagan itu," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.
Pengusutan tuntas soal konsorsium judi online 303 diyakini bisa dilakukan. Alasannya, Polri memiliki penyidik berkompetensi dan berkualitas.
Tapi, dalam hal ini permasalahannnya hanyalah kemauan untuk menuntaskannya. Sebab, seringkali terkendala psikologis karena ada saling sandera kepentingan.
"Hal itu bisa dipecahkan bila ada ketauladanan dan sikap tegas dari Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri," ungkapnya.
Menurut Bambang, apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak bersikap tegas dalam hal ini, maka, pelaksanaan di lapangan pun akan terkendala.
"Apalagi tak ada jaminan keselamatan, terutama karir mereka dari Kapolri. Makanya, lagi-lagi ini tergantung dari sikap tegas Kapolri. Kapolri harus ing ngarso sung tuladha, di depan menjadi tauladan, memimpin sendiri upaya penuntasan kasus 303 ini," kata Bambang.
Sedianya, buku hitam Ferdy Sambo kini menjadi sorotan. Buku itu dibawa eks Kadiv Propam saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara untuk konsorsium judi online 303 mulai beredar usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan ditahan.
Bahkan, beredar pula bagan konsorsium 303 yang mencatumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Tak hanya itu, ada juga bagan konsorsium tambang yang kembali Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bersama mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry R Nahak.
BACA JUGA:
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis yang sempat disinggung ihwal tersebut menyebut buku hitam yang dipegang kliennya bukan Alkitab seperti yang marak diperbincangkan di media sosial. Tetapi, buku itu merupakan catatan.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman.
Menurutnya, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Namun, mengenai isi buku hitam tersebut dia tak mengetahui secara pasti apakah berisi catatan untuk di persidangan atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini," kata Arman.