Perlindungan Saksi untuk Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Sudah Tidak Diperlukan
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudannya termasuk mendiang Brigadir J yang tampak memegang ponsel. (Twitter)

Bagikan:

JAKARTA - Kurang dari satu pekan pascakematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) atau tepatnya pada 14 Juli 2022, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan terkait Putri sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun hingga tiga pekan berjalan pasca pengajuan, Putri tak juga memberi keterangan terkait peristiwa yang dialaminya kepada LPSK. Assesment terhadap wanita berusia 49 tahun itu, menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, sempat dilakukan dua kali tetapi tanpa hasil.

“Memang terkesan Ibu Putri depresi dan ada trauma yang serius. Kami juga sempat menghadirkan psikiater pada assesment pertama,” kata Hasto kepada VOI, Jumat (12/8).

Saat ini pun, kondisinya tak jauh berbeda. LPSK masih sulit untuk meminta keterangan dari Putri. Bahkan, Putri Candrawathi sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terkait trauma yang dialaminya akibat pelecehan seksual.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pernah menolak dua amplop coklat yang disodorkan ajudan Irjen Ferdy Sambo saat membicarakan soal perlindungan saksi untuk Putri Candrawathi di Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022. (VOI/Savic Rabos)

“Kami jadi heran, apakah Ibu Putri ini bersungguh-sungguh mengajukan perlindungan? Niatnya Ibu Putri sendiri atau ada orang yang menyarankan? Atau ada yang membuat pengajuan itu? Kita enggak tahu. Kabarnya juga Bu Putri sudah punya psikolog pribadi. Saya kira cukup psikolog itu saja tidak perlu LPSK,” ucap Hasto.

“Namanya LPSK, bila sudah ada laporan polisi, dan ada korban yang meminta perlindungan kepada kami, ya pasti kami respon. Baik perlindungan dari ancaman fisik atau perlindungan lainnya. Tapi memang belum ada hasil,” Hasto menambahkan.

Alhasil, status Putri Candrawathi hingga saat ini masih sebagai pemohon LPSK.

Menurut Hasto, kasus pelecehan seksual yang dialami Putri adalah kasus sensitif mengingat Putri Candrawathi adalah istri dari perwira tinggi Polri. Terlebih saat ini, pascaTimsus Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Saya jadi ingat ketika tim LPSK bertemu Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam pada 13 Juli 2022. Saat itu, Pak Ferdy Sambo bicara soal pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan istrinya,” kata Hasto.

Usai pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo sambil menunggu kedatangan Bharada E, tiba-tiba ada seorang staf memberikan map yang di dalamnya terdapat 2 amplop coklat.

“Ini titipan dari Bapak untuk dibagi berdua,” kata Hasto menirukan ucapan staf tersebut. Namun, tim LPSK tidak mau menerimanya, “Tolong dikembalikan saja sambil kembali menyodorkan map kembali ke staf itu.”

Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, mengakui belum bisa berbicara banyak soal kondisi Putri Candrawathi meskipun sudah pernah bertemu pada 16 Juli 2022. (VOI/Savic Rabos)

Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani pun belum bisa berbicara banyak terkait kondisi Putri Candrawathi. Pada 16 Juli 2022, Andi mengaku sempat berjumpa dengan Putri tetapi belum ada keterangan apapun. Kondisi Putri dalam kondisi shock dan depresi.

“Saat ini pun sama. Psikologinya masih naik turun. Yang pasti, kami masih terus koordinasi dengan Komnas HAM. Intinya, kami menyambut baik dan tentu mendukung upaya untuk mengungkap kasus ini. Termasuk, mendukung dalam proses pemeriksaan beliau (Ibu Putri),” ucap Andi kepada VOI, Jumat (12/8).

Terkait dengan proses pengungkapan kasus yang sedang berjalan saat ini, Andi menilai tidak serta merta melemahkan posisi Putri Candrawathi.

“Meski bisa jadi saling terkait, tetapi ini dua kasus berbeda. Satu kasus pembunuhan, satu lagi kasus pelecehan seksual yang dilaporkan beliau,” katanya.

Bareskrim Gugurkan Laporan Putri

Namun, kejutan datang, Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang telah dilaporkan Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022. 

Aduan Putri Candrawathi tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.

"Kita hentikan penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso berharap polisi lebih mendalami peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (VOI/Alit Bagus) 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap polisi bisa lebih mendalami peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, Sugeng menilai terlalu banyak kejanggalan dalam kasus tersebut dan bisa saja Putri terlibat dalam merekayasa kasus tersebut.

“Sebaiknya, didalami lebih lanjut. Bisa saja apa yang dilaporkan oleh Putri adalah laporan palsu kepada kepolisian,” tuturnya saat dihubungi, Jumat (12/8).

Surat Terbuka Irjen Ferdy Sambo

Melalui pengacaranya, Arman Hanis, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat terbuka yang berisi permohonan maaf karena menyampaikan informasi keliru. Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.

Surat dibacakan oleh Arman Hanis pada Kamis (11/8). Berikut isinya:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.