Belum Puas Penanganan Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Masih Ada Proses Hukum Panjang yang Harus Dilalui
Petugas mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J usai pembongkaran makam di Sungai Bahar Jambi, Rabu 27 Juli. (ANTARA-Wahdi S)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus, malam.

Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, penetapan tersangka tersebut bukanlah akhir dari proses hukum atas kasus yang hingga kini masih ditangani oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri itu.

“Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui. Tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” ujar Arsul Sani kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus.

Meski demikian, Arsul mengapresiasi sikap tegas Kapolri dan jajaran yang bekerja maksimal dan transparan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli.

“Kami yakini, langkah Kapolri ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” kata Arsul.

Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini pun menyebut langkah Kepolisian RI itu telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebab, kata Arsul, kasus pembunuhan berencana itu telah menyita banyak perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” pungkasnya.