JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Langkah ini diapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menganalogikan operasi sesar yang dilakukannya berhasil.
Melalui konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditetapkan bersama seorang lainnya, yaitu KM.
Tak berselang lama, Menko Polhukam Mahfud MD mengadakan konferensi pers. Dalam pernyataannya, dia mengapresiasi langkah Polri.
Mahfud menganalogikan kasus penembakan Brigadir J ini sebagai ibu hamil yang operasi persalinannya sulit sehingga harus operasi sesar. Langkah ini yang berhasil dilakukan oleh Listyo saat mengumumkan Sambo sebagai tersangka.
"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan. Sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. (Setelah, red) kontraksinya terjadi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo," kata Mahfud dalam konferensi persnya yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 9 Agustus.
Ferdy Sambo, kata Mahfud, jadi tersangka karena diduga memerintahkan pembunuhan berencana. Hal ini sekaligus membuktikan kasus yang mengakibatkan kematian Brigadir J bukan karena tembak menembak tapi karena ditembak.
Bahkan, selain terkena pasal pembunuhan berencana, Mahfud mengatakan kasus ini sangat mungkin berlanjut. Sejumlah pasal, termasuk menghalangi proses penegakan hukum bisa dikenakan kepada para pelaku.
"Tapi yang pokok, bayinya, terduga pelaku utama sudah ditemukan, sudah dijadikan tersangka. Sambo. Ferdy Sambo," tegasnya.
BACA JUGA:
Mahfud mengapresiasi langkah Polri utamanya Listyo Sigit yang telah serius mengusut kasus ini. "Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus," ujarnya.
Ke depan, pemerintah memastikan akan terus memantau pengusutan kasus penembakan ini. Termasuk, jika para pelaku disidangkan.
Mahfud berharap kasus penembakan ini bisa segera masuk ke peradilan. Sehingga, para pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh. Kita semua akan mengawasi kejaksaan sekaran dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," sambung Mahfud.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Keempatnya terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.