JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat berbincang dengannya soal kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Mahfud, Firli sempat menyebut kasus ini sebenarnya mudah untuk diselesaikan. Tapi, karena diduga melibatkan banyak perwira tinggi Polri, peristiwa ini menjadi rumit untuk diselesaikan.
"Kalau kasus ini bukan menyangkut hal terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri, ini purnawirawan kepada saya, Pak Firli di KPK (mengatakan, red) 'Pak Menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu itu kebangetan'," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 9 Agustus.
Dia menjelaskan, Firli sempat menyebut banyak kasus pembunuhan yang kerap diurusi kepolisian. Hanya saja, karena faktor lain, kasus ini jadi sulit diusut dan baru terungkap ketika ada desakan dari publik.
Apalagi, Polri harus berhati-hati dalam mengusut kasus penembakan itu akibat adanya fenomena psychopolitis dan psychohierarki.
"Wong orang hilang tubuhnya terpisah, hanya orang masih dikubur dengan apa semen bisa ketemu kok. Kalau kayak gini, tuh, polsek aja bisa kalau tidak ada psycho psychological itu. Itu bisa polsek itu karena tempatnya hanya dalam sekian area, orang yang ada di situ diketahui lebih dari dua atau tiga itu gampang," ujar Mahfud meniru Firli.
Namun, pernyataan ini memang tak sesuai dengan kondisi yang ada. Desakan masyarakat yang akhirnya membuat penembakan Brigadir J terungkap.
"Dan itu memang dorongan masyarakat membuat itu jadi gampang membuat psychobarrier tadi," tegas Mahfud.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, maka total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.