JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan respon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak soal transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkannya sejak 2013.
Mulanya, Mahfud menyampaikan bila transaksi tak wajar dari Rafael mulai terendus masyarakat usai muncul kasus yang melibatkan Mario Dandy Satryo.
"Itu ketika terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David oleh Mario, itu kan orang bertanya, ini kok orang gayanya bagus mobilnya bagus katanya hanya anak pejabat eselon 3 di Kemenkeu," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Sabtu, 11 Maret.
Sehingga, Mahfud meminta PPATK untuk mendalami transaksi dari Rafael. Ternyata memang ditemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat itu, PPATK menyebut sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana itu ke beberapa instansi termasuk KPK.
"Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK, bukan kepada Menteri Keuangan, ada suratnya. Sudah dilaporkan pak bahwa ini ada yang kurang beres orang ini. 2013 surat itu," sebutnya.
Hingga akhirnya, Mahfud mengonfirmasi kepada Firli Bahuri selaku ketua KPK. Saat itulah, pensiunan Polri itu mengaku tak mengetahui soal pelaporan dari PPATK tersebut.
"Saya sampaikan ke Pak Firli, 'Pak Firli ini belum ditindaklanjuti', Pak Firli bilang 'Wah saya belum tahu bos', sesudah itu saya kirim suratnya ini buktinya, bahwa sudah masuk surat ke KPK," ungkap Mahfud.
BACA JUGA:
Hingga akhirnya, KPK menindaklanjuti hasil analisa PPATK dengan memeriksa Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.
"Maka terus dipanggil kan karena surat saya itu dan teriakan publik Rp 56 miliar kekayaan yang tidak wajar," kata Mahfud.