Sri Mulyani Ungkap 946 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: instagram @smindrawati)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jika pihaknya sudah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat ini merupakan akumulasi sejak tahun 2007 hingga 2023 dan pihaknya mengidentifikasi 964 ASN di lingkup Kemenkeu terlibat transaksi mencurigakan.

"Ada 964 pegawai yang diindetifikasikan, adalah akumulasi dari 2007 sampai 2023. Kalau kita bilang harapannya mungkin 60-an dari jumlah karyawan di Kemenkeu itu pernah mencapai 80 ribu dan sekarang 74 ribu," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Maret.

Ia melanjutkan dari 266 surat tersebut, 185 di antaranya merupakan hasil permintaan dari Kementerian Keuangan sedangkan sisanya merupakan inisiatif PPATK.

"Dari surat tersebut kita sudah tindaklanjuti semua," imbuh Sri Mulyani.

Lebih jauh ia merinci jika sebanyak 86 surat telah ditindaklanjuti dengan kembali mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan atau pulbaket. Hal ini dilakukan karena informasi yang ada belum memadai dan butuh tambahan info dari Inspektorat Jenderal.

Kementerian Keuangan juga melakukan audit investigasi kepada 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin kepada 352 pegawai.

"Hukuman disiplin ini mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," lanjut Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan jika terdapat beberapa surat PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti sebab pegawai yang dimaksud sudah purna tugas, tidak ditemukan info lebih lanjut terkait transaksi tersebut atau pegawai yang dimaksud bukan dari lingkungan Kementerian Keuangan.

"Dan ada 16 kasus yang kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami adalah bendahara negara. Kalau ada kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal, itulah yang akan kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau Kepolisian. Kita bekerja sama dengan APH, ditindaklanjuti dengan penegakan hukum," pungkas Sri Mulyani.