Bagikan:

MEDAN - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan AK (38) warga Desa Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap James dikutip ANTARA, Sabtu 11 Maret.

James menyebutkan pelaku ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat kemarin sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, berhasil meringkus satu orang laki-laki dewasa, AK," ucapnya.

Kapolres mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kosong berukuran kecil.

"Kemudian, 1 kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp300.000, 1(satu) handphone senter merk Nokia berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 warna hijau tanpa nomor polisi," katanya.

James menambahkan Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap AK, mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari H bertempat tinggal di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu.