Bagikan:

MEDAN - Lima tersangka kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Sumatera Utara terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H Panjaitan mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi.

Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan lima tersangka.

Sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan. Sisanya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu," ujarnya pula.

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

"Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg," kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.