Bagikan:

RIAU - Polisi mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 168,89 kilogram (kg) sabu-sabu dan 11.712 butir pil ekstasi dari sembilan tersangka.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, barang bukti itu disita dari tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polda Riau bersama Polres Dumai.

"Empat kasus dengan dengan lima tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai, sementara tiga kasus dengan empat tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” katanya pada konferensi pers di Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai, Riau, Senin 12 Juni, disitat Antara.

Pengungkapan tersebut bermula saat Satuan Narkoba Polres Dumai mengamankan 6,36 kg sabu-sabu dari warga Jawa Timur berinisial AB (42) di kamar kosnya di Kecamatan Dumai Timur pada Rabu 12 Juni.

Selanjutnya, pada Rabu 17 Juni, Polres Dumai mengamankan 180,34 gram sabu-sabu dan 1.577 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS (42). Dia warga Provinsi Sumatera Utara dibekuk dari sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Lalu yang terbesar ada 124,99 kg sabu-sabu diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai pada Selasa 30 Mei. Ada dua tersangka yakni RT (50) warga Kabupaten Kepulauan Meranti dan AS (29) warga Kota Dumai dari tiga tempat di Dumai.

Tak berhenti sampai di situ, Polres Dumai kembali mengamankan 8 kg sabu-sabu. Tersangka MZ (31) warga Kabupaten Aceh Timur ditangkap di sekitar Areal Pelabuhan Penyeberangan Selingsing Kojon, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Riau turut mengamankan 2,74 kg sabu-sabu dari RA (38) warga Kota Pekanbaru. Dia ditangkap saat sedang berada di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, Senin 29 Mei

Kemudian ada 11,64 kilogram sabu-sabu dan 10.135 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31). Warga Kota Pekanbaru ini ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat 2 Juni.

Terakhir pada Rabu 7 Juni Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 14,96 kg sabu-sabu dari dua tersangka. Keduanya asal Provinsi Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau serta uang tunai sejumlah Rp,3,319 millar selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 dari sembilan orang tersangka,” ungkap Kapolda Riau.

Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang Bukti. Hadir langsung di Dumai Dirktur Ditnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Guntur Yudi Fauris Susanto juga Kepala Dumai AKBP Nurhadi Ismanto serta Walikota Dumai, Paisal.