JAKARTA - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan lembaganya berkomitmen meningkatkan proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kiat Komisi Yudisial untuk mengantisipasi adanya calon hakim yang tidak berintegritas dan berpotensi terjerat kasus korupsi.
"Tentunya KY terus meningkatkan, apalagi beberapa waktu yang lalu dan sampai sekarang Mahkamah Agung ini kan tidak baik-baik saja. Ada hakim agung yang terjerat kasus tersebut (korupsi) sehingga KY semakin meningkatkan seleksinya, terutama masalah integritas," kata Nurdjanah dalam konferensi pers yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin 12 Juni, disitat Antara.
Nurdjanah menjelaskan KY akan menelusuri rekam jejak para calon hakim, selain juga mengadakan tes yang berkaitan dengan integritas dalam rangkaian seleksinya.
"Selain ada tes yang terkait dengan integritas, tentunya juga rekam jejak bagi para peserta tersebut," tambahnya.
Oleh karena itu, Nurdjanah menegaskan seleksi calon hakim agung maupun seleksi calon hakim ad hoc di MA memakan waktu yang cukup panjang.
"Kalau dihitung itu bisa enam bulan dan itu memang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
BACA JUGA:
Nurdjanah menambahkan, Komisi Yudisial juga meminta keterlibatan masyarakat untuk memberi masukan mengenai rekam jejak dan integritas calon hakim yang menjadi peserta seleksi kali ini.
Dia mengimbau masyarakat yang beridentitas jelas dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak, mulai dari integritas, kapasitas, perilaku, hingga karakter para calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM.
Informasi atau pendapat tertulis tersebut dapat dikirim melalui email [email protected] atau ke alamat Komisi Yudisial RI di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, hingga paling lambat pada 25 Juli 2023.
"Tidak hanya Komisi Yudisial meminta masukan-masukan dari masyarakat, tetapi juga Komisi Yudisial ini menggandeng beberapa lembaga, baik lembaga formal maupun lembaga nonformal," kata Nurdjanah.
Di sisi lain, Nurdjanah menyebut lembaganya akan melibatkan perwakilan Komisi Yudisial yang tersebar di daerah-daerah untuk memastikan peserta yang lulus mempunyai kompetensi yang utuh, baik dari sisi kemampuan teknis yudisial maupun sisi integritasnya.
"Komisi Yudisial punya perwakilan di daerah. Itulah nanti tentunya kita libatkan secara aktif dalam proses seleksi," tandasnya.