Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya praktik korupsi yang dilakukan hakim.

"Komisi Yudisial akan lebih memperketat lagi terutama pada seleksi rekam jejak hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dilansir ANTARA, Selasa, 4 Oktober.

Di samping itu, Komisi Yudisial secara terus menerus akan mencari dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali media massa tentang rekam jejak calon hakim agung.

Hal tersebut disampaikan Siti menanggapi Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Siti menegaskan pengetatan seleksi itu bukan berarti selama ini tahapan seleksi tidak ketat. Namun, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan jauh lebih diperketat menyusul kejadian beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, papar dia, untuk memperluas proses rekam jejak, maka lembaga tersebut akan bekerja sama dengan berbagai instansi lain. Tujuannya menggali sebanyak mungkin informasi tentang sosok atau profil hakim yang akan dipilih.

"Saya mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terutama tentang calon yang sudah lolos administrasi," ujar dia.

Terkait materi yang akan disiapkan atau diujikan oleh panitia seleksi bagi calon hakim pastinya berbeda antara satu kamar dengan kamar lainnya, ujarnya.

Sebagai informasi, KY telah mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang lolos tahap administrasi. Untuk kamar pidana terdapat 43 orang yang dinyatakan berhak ikut seleksi kualitas pada 17 hingga 18 Oktober 2022.

Kemudian, sembilan orang di kamar perdata, 22 orang di kamar agama, kamar tata usaha negara terdapat enam calon yang lolos, dan terakhir kamar tata usaha negara khusus pajak panitia seleksi mengumumkan delapan calon yang lolos administrasi.