Wakil Ketua MA: 17,28 Persen Aparatur MA Berpotensi Terlibat Masalah
Mahkamah Agung. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial Sunarto mengungkapkan 17,28 persen pegawai MA dan badan peradilan berpotensi terlibat masalah seperti kasus korupsi.

Sunarto mengatakannya berdasarkan survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.

"Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah," katanya di Jakarta, Jumat 9 Desember, disitat Antara.

Sunarto menyebutkan angka aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan.

Meskipun baru sebatas berpotensi, Sunarto memandang perlu antisipasi sedini mungkin. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.

"Jadi, kalau tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, maka cetak biru itu gagal," jelasnya.

Oleh karena itu, eks Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan, perlu kerja keras agar 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA terus diingatkan supaya tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.

"Itu potensi belum tentu melakukan. Tapi Insya Allah 82 persen sisanya itu tidak tersentuh walaupun namanya dijual kemana-mana," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung soal hakim yang sedang terjerat kasus hukum. MA memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang sedang menjerat hakim agung maupun hakim yustisial serta para pegawai yang berada di bawah naungan lembaga itu oleh KPK.

"Kami menghormati. Kalau kami berkomentar nanti kelihatan ada intervensi atau mempertahankan atau membela korps, itu tidak boleh," tuturnya.

Sunarto kembali menegaskan bahwa MA memastikan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. MA menyakini KPK melakukan suatu tindakan sudah sesuai kewenangan nya.

Terakhir, Hakim Agung kelahiran Sumenep 1959 tersebut menyakini sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti memahami regulasi atau aturan hukum sehingga menetapkan dua hakim agung maupun dua hakim yustisial sebagai tersangka.