YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mencairkan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negera (ASN). Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut menerima gaji ke 13. Karena posisi mereka sangat penting, tentu menarik untuk mengetahui besaran gaji ke 13 Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Sekedar informasi, pemberian gaji ke 13 untuk Jokowi dan Ma’ruf Amin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Berdasarkan beleid tersebut, komponen gaji ke13 yang diberikan kepada abdi negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Pasal 6 beleid tersebut menjelaskan anggaran gaji ke 13 diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lantas, berapa besaran gaji ke 13 yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin?
Besaran Gaji ke 13 yang Jokowi dan Ma’ruf Amin
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat 1 dalam kebijakan tersebut menyebutkan bahwa gaji presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
Lebih lanjut, pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa gaji pokok wapres adalah 4 kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
Sementara, merujuk PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA). Para pejabat yang menduduki kursi tersebut menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikali enam alias Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma'ruf mengantongi Rp20,16 juta setiap bulannya.
Tak cukup sampai disitu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pasal 1 ayat 2a dijelaskan presiden berhak menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta. Sedangkan dalam pasal 1 ayat 2b dijelaskan wapres mendapat tunjangan Rp22 juta.
Dari uraian di atas, berikut estimasi besaran gaji ke 13 Jokowi dan Ma’ruf Amin:
- Presiden Jokowi: Gaji pokok Rp30,24 juta+tunjangan Rp32,50 juta= Rp62,74 juta
- Wapres Ma'ruf Amin: Gaji pokok Rp20,16 juta+tunjangan Rp22 juta= Rp42,16 juta
Estimasi gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin di atas belum termasuk komponen lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga 50 persen dari tunjangan kinerja.
Demikian informasi tentang besaran gaji ke 13 Jokowi dan Ma’ruf Amin. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.