YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo( Jokowi) serta Wakil Presiden Maruf Amin dan para menteri, hendak memperoleh Tunjangan Hari Raya( THR) serta pula Gaji ke- 13. Kira-kira berapa ya THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian THR serta Gaji ke- 13 buat aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima bantuan tahun 2023.
Menurut beberapa number, bagian THR PNS 2023 diserahkan sebesar pendapatan atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat( tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Setelah itu tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum) serta 50 persen tunjangan kemampuan per bulan untuk yang memperoleh.
THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin
Buat pendapatan utama yang diperoleh kepala negara serta Wapres diterangkan dalam Undang- undang( UU) No 7 Tahun 1978 mengenai Hak Finansial atau Administratif Kepala negara serta Wakil Kepala negara Republik Indonesia.
Dalam UU itu, pada pasal 2 bagian( 1) dipaparkan kalau pendapatan utama buat kepala negara besarnya 6 kali dari pendapatan utama paling tinggi pejabat negara. Setelah itu pada artikel 2 bagian( 2), pendapatan utama buat Wapres besarnya 4 kali dari pendapatan utama paling tinggi pejabat negara.
Pada pasal 2 bagian( 3), kepala negara serta wakil kepala negara pula mendapatkan bantuan jabatan serta bantuan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang legal untuk pegawai negeri.
Nominal gaji pokok paling tinggi pejabat negeri merupakan pendapatan utama buat Pimpinan MPR, DPR, DPA, BPK, serta MA, ialah sebesar Rp5. 040. 000 per bulan. Itu begitu juga yang sudah tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah( PP) no 75 tahun 2000 mengenai pendapatan utama pimpinan lembaga paling tinggi atau besar negara serta badan lembaga besar negara dan uang kehormatan badan badan tertinggi negara.
Dengan begitu, pendapatan buat presiden yakni 6 kali Rp5. 040. 000 ialah sebesar Rp30. 240. 000/ bulan. Kemudian, pendapatan buat wakil presiden yakni 4 kali Rp5. 040. 000 ialah sebesar Rp20. 160. 000/ bulan.
Tidak hanya itu, dalam Keputusan Presiden( Keppres) no 68 tahun 2001, kepala negara serta wakil presiden pula mendapatkan tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat( 2) Keppres itu, tunjangan jabatan yang diserahkan buat kepala negara yakni sebesar Rp32. 500. 000, serta buat wakil kepala negara Rp22. 000. 000.
Merujuk pada aturan- aturan itu, hingga pendapatan yang diperoleh Presiden Jokowi tiap bulan yakni Rp30. 240. 000 ditambah Rp32. 500. 000, ialah Rp62. 740. 000/ bulan. Kemudian, pendapatan yang diperoleh Wakil Presiden Maruf Amin yakni Rp20. 160. 000 ditambah Rp22. 000. 000, yakni Rp42. 160. 000/ bulan.
Estimasi nominal THR Presiden Jokowi yakni Rp62. 740. 000 serta THR Wapres Maruf Amin Rp42. 160. 000.
Jadi setelah mengetahui THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!