Bagikan:

YOGYAKARTA - Hari raya memang hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan. Apalagi bagi pegawai di instansi pemerintahan, perusahaan, atau swasta. 

THR alias Tunjangan Hari Raya jadi hal yang dinanti, namun tahukah anda bagaimana perhitungan pajak THR? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Pembahasan perhitungan pajak THR

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Tunjangan Hari Raya

Pengenaan Pajak THR sudah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Aturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 perihal Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 seputar Pedoman Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Profesi, Jasa dan Aktivitas Orang Pribadi (“Aturan Dirjen Pajak 15/2006”).

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu penghasilan yang diterima atau didapatkan pegawai, penerima pensiun atau eks pegawai secara tak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tak konsisten.

Berikut cara perhitungan pajak THR

Tunjangan Hari Raya yakni penghasilan bersifat tak teratur. Lalu kenapa poin pajaknya lebih besar? Poin pajak atas THR lebih besar sebab perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tak Teratur serta tak disetahunkan. Hal ini diceritakan dalam Aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.

“a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).”

“b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”

THR yakni penghasilan bersifat tak teratur yang diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung jumlah PPh nya tak perlu disetahunkan. Untuk memperjelas penghitungan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), karenanya berikut ini akan diuraikan secara simpel penghitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.

Aturan Baru PP Nomor 35 Tahun 2019

Baru-baru ini, tepatnya pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 perihal Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Terhadap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Hal itu dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2016 seharusnya disesuaikan lagi dengan perkembangan zaman.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 diutarakan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Member POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberi sebesar penghasilan pada bulan Juni atau sama dengan Take Home Pay (THP) tiap bulannya. Suara Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019:“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.”

Selain Perhitungan Pajak THR, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!