Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemi virus corona atau COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, COVID-19 yang terjadi belakangan ini berpotensi menggerus pendapatan negara. Karena penurunan pendapatan tersebut, defisit APBN 2020 diperkirakan akan membengkak menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Berdasarkan proyeksi yang dibuat Kementerian Keuangan, pendapatan negara bahkan tumbuh minus 10 persen. Padahal awalnya dalam APBN 2020 diproyeksikan bisa mencapai Rp1.760,9 triliun. Penurunan tersebut, dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya, pelemahan pendapatan di sektor perpajakan.

"Awal perhitungan kami dari penerimaan pajak mengalami negatif rules minus 5,4 persen," ujar Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Jakarta, Senin, 6 April.

Sri Mulyani mengungkap, Bea Cukai juga diproyeksi pendapatannya turun 2,2 persen dengan perhitungkan stimulus pembebasan bea masuk untuk 10 industri atau 19 industri.

Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani, hal ini juga dipicu oleh pelemahan harga minyak dunia belakangan ini. Pelemahan tersebut berpotensi menekan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 26,5 persen.

Celakanya, di tengah penurunan pendapatan tersebut, belanja pemerintah berpotensi membengkak. Pembengkakan dipicu oleh peningkatan belanja kesehatan, bantuan sosial, dan insentif dunia usaha.

"Belanja kita melebihi yang sudah ada di dalam APBN dari Rp2.540 triliun sebelumnya, outlook-nya (meningkat) Rp2.613 triliun," tuturnya.

Wacana Pemotongan Gaji dan THR ASN

Sri Mulyani menjelaskan, karena melebarnya defisit APBN, dan beban keuangan negara yang semakin berat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta dirinya untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji-13 bagi ASN.

"Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik," ucapnya.

Apalagi, kata Sri Mulyani, anggaran negara juga sudah digelontorkan kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak COVID-19. Namun sayangnya, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah akan dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.