Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada 4 April 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika menggelar konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas hari ini.

“Pencairan THR mulai H-10 Idulfitri,” ujar Menkeu pada Rabu, 29 Maret.

Adapun, ketentuan nilai THR yang dibayarkan tahun ini masih belum kembali ke level normal meski situasi pandemi COVID-19 di dalam negeri semakin terkendali. Ini melanjutkan tren THR yang ‘dipotong’ sejak 2020 yang lalu.

“Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara,” tutur Menkeu Sri Mulyani.

Lantas bagaimana ketentuan pembayaran THR bagi ASN sejak awal COVID-19 hingga tahun ini? berikut adalah riciannya.

1. Periode 2020

Sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon dua) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. VOI mencatat nilai anggaran yang disediakan pemerintah sekitar Rp29 triliun.

2. Periode 2021

Pada tahun ini, ancaman COVID-19 masih sangat berat, dan bahkan mencapai puncaknya. Akan tetapi Menkeu mengklaim pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai dengan perbaikan APBN, sehingga THR dan gaji ke-13 yang disediakan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Diketahui nilai dana yang disiapkan Rp30 triliun.

3. Periode 2022

Selama tahun lalu penyebaran pandemi COVID-19 terus terkendali. Walau begitu, tekanan justru muncul dari faktor eksternal akibat ketidakpastian global. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan THR sama seperti periode 2021 dengan penambahan 50 persen tunjangan kinerja. Total anggaran yang dikucurkan dari APBN sebesar Rp34,3 triliun.

4. Periode 2023

Untuk tahun ini Menkeu Sri Mulyani menetapkan kebijakan THR berdasarkan perhitungan gaji pokok dengan tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Adapun, dana yang sudah disediakan pemerintah sebesar Rp38,9 triliun.