Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp100 Triliun Setahun, Caplok 31 Persen Pasar Domestik
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa nilai impor pakaian bekas ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun. Angka tersebut didapat berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” ujarnya pada Selasa, 28 Maret.

Teten menjelaskan, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

“Tentu ini bakal berimbas ke sektor tenaga kerja dan berpotensi membuat industri pakaian lokal terus tertekan,” tuturnya.

Teten menambahkan, saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.

“Kami fokus penertiban dan pemberantasan terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” tegas dia.

Sebagai bantalan, Kementerian Koperasi menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis.

Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, pusat penelitian, dan pembiayaan KUR.

Sebagai informasi, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.

“Kami memperkuat berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri. Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi nontarif bagi produk TPT impor,” tutup dia.