Menkop Teten: Ada 25.000 Ton Pakaian Bekas Impor Ilegal Masuk ke Indonesia di 2022
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki (tengah). Foto: Theresia Agatha/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap, ada sekitar 25 ribu ton pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, hal tersebut bisa merusak pasar industri lokal dalam negeri.

Angka tersebut mengacu pada data yang disajikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) terkait data ekspor yang disalurkan dari Malaysia. Sementara, yang tercatat masuk ke Indonesia hanya sekitar puluhan ton.

"Tadi dijelaskan bahwa pakaian bekas selundupan itu jumlahnya luar biasa dan 2022 ini ada 25 ribu ton yang masuk (ke Indonesia) kalau dihitung dari negara pengekspornya. Ini tidak tercatat karena memang ilegal," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Maret.

Dari jumlah tersebut, kata Teten, kalau dihitung per hari, rata-rata jumlah pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai 350 ribu potong.

"Ini betul-betul memukul industri pakaian jadi IKM dan UKM yang selama ini masuk ke pasar lokal," ujarnya.

Dia menuturkan, kalau pakaian bekas ilegal yang banyak dijual kerap disejajarkan dengan istilah thrifting. Padahal, kata Teten, thrifting sarat dengan produk bermerek dan porsinya tidak besar.

Menurut Teten, keduanya punya pasar yang berbeda. Sehingga, dia meminta perlu ada pemisahan antara pasar thrifting dan pasar baju bekas ilegal yang kerap menyasar kelas menengah ke bawah.

"Ini beda marketnya, apalagi dikacaubalaukan dengan pengeritan thrifting. Jadi, pakaian bekas selundupan ini, kan, masuk ke market pakaian jadi menengah bawah karena ini yang terkumpul," ucapnya.

Sementara,Teten menyebut, komunitas thrifting tersebut sebenarnya membeli pakaian branded dari luar negeri, namun dalam keadaan bekas.

"Kami lihat kemarin yang di Cikarang itu, kan, enggak branded. Itu sebenarnya yang masuk pasar lokal kelas bawah, itu yang betul-betul memukul produksi IKM lokal dan di pasar domestik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, serta Pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor.

Adapun sejumlah tindakan pemusnahan tersebut, seperti di Cikarang, Jawa Barat, sebanyak 7.363 bal pada 28 Maret 2023, daerah Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023.

Kemudian, di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023.Tindakan pemusnahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.