Polri Usut Soal Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Dibagi-bagi ke Keluarga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 13 Maret. (RIzky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Viral di media sosial dugaan penyalahgunaan wewenang oknum polisi soal penanganan barang sitaan penindakan kasus pakaian bekas hasil impor.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA. Pada foto unggahan, nampak tumpukan pakaian bekas hasil penindakan.

Kemudian, foto itu diberi narasi bila oknum polisi bakal memberikan barang sitaan itu kepada keluarganya.

"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," demikian narasi dari gambar yang diunggah akun Twitter @txtdariorangberseragam, dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya bakal mencari informasi perihal dugaan tersebut.

Tetapi, ditegaskan dalam aturan barang bukti sitaan tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi.

"Ya nggak boleh ya," ujar Ramadhan menjawab pertanyaan soal aturan barang bukti bisa tidaknya diberikan kepada keluarga aparat penegak hukum.

Bahkan, disampaikan bila memang terbukti adanya perbuatan itu, maka, dipastikan melanggar aturan terkait penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami terlebih dulu ihwal tersebut.

Tangkap Layar Baju Bekas
(@txtdariorangberseragam)

"Penyalahgunaan tentu akan mendapatkan sanksi ya, yang jelas kalo ada pelanggaran seperti itu Polri memastikan itu melanggar," kata Ramadhan.