Tak Suka dengan Polri Jadi Motif Dua Tersangka Status WA Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Hasil Sitaan
Tiga tersangka kasus penyebaran foto barang bukti berupa baju bekas impor untuk diberikan kepada keluarganya di Mapolda Jaya, Kamis 6 April (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka di kasus penyebaran foto bernarasi penyidik menyisihkan barang bukti berupa baju bekas impor untuk diberikan kepada keluarganya. Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya bermotif ketidaksukaan terhadap terhadap Polri.

Adapun, ketiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial IAS (26), EW (29), dan AM (21).

"Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 6 April.

Dengan terungkapnya motif itu, tim penyidik sedang mengembangkannya. Diduga ada konten lainnya yang bersifat provokatif dan hoaks.

Sementara untuk satu tersangka lainnya berinisal AM mengaku motifasi menyebarkan konten hoaks itu hanya keisengan semata.

"Membuat video yang mengatakan memang dia melakukan ini hanya iseng saja," kata Auliansyah.

Adapun, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Untuk IAS (26) yang diringkus di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Kemudian, EW (29) ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Dari ketiga tersangka ikut disita sejumlah barang bukti dari IAS tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email [email protected].

"Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya diberitakan, viral foto yang bernarasi  'Enggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'.

Dari hasil penelusuran diketahui bila narasi itu adalah hoaks. Sebab, penyidik tak memiliki kewenangan menangani barang bukti apapun.

Terkait