Bagikan:

JAKARTA - Dua dari tiga tersangka kasus status Whatsapp polisi bawa pulang baju bekas hasil sitaan berinisial IAS dan EW disebut merupakan buzzer. Mereka memiliki sistem robot yang dapat menyebarkan konten di media sosial.

"Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita, memang mereka ini Buzzer. Jadi mereka ini Buzzer," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 6 April.

Dengan memiliki sistem robot itu, keduanya diduga kerap menyebarkan konten provokatif. Tujuan mereka membuat onar di media sosial.

"Buzzer-Buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial akhirnya ya bikin, bikin ribet lah kemudiannya,” ungkapnya.

Terlebih, kedua tersangka itu menyebarkan konten hoaks itu dengan sengaja. Sebab, mereka tak suka dengan instusi Polri.

"Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” sebutnya

Sementara untuk satu tersangka lainnya berinisal AM mengaku motifasi menyebarkan konten hoaks itu hanya keisengan semata.

"Membuat video yang mengatakan memang dia melakukan ini hanya iseng saja," kata Auliansyah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya diberitakan, viral foto yang bernarasi  'Enggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'.

Dari hasil penelusuran diketahui bila narasi itu adalah hoaks. Sebab, penyidik tak memiliki kewenangan menangani barang bukti apapun.