JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah adanya oknum penyidik yang menyisihkan barang bukti berupa baju bekas hasil impor untuk diberikan kepada keluarganya.
Adapun, Polda Metro Jaya sempat memamerkan hasil penindakan praktik impor pakaian bekas pada Jumat, 24 Maret. Tak lama berselang, muncul unggahan dari akun @txtdrstoryWA mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang barang sitaan.
"Jadi saya yakinkan saya tegaskan tidak ada barang bukti sekalipun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 3 April.
Bantahan itu dengan alasan pengelolaan barang bukti bukan kewenangan dari penyidik. Melainkan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti).
"Barang bukti itu ada direktorat tersendiri yang dikelola oleh Direktorat tahanan dan barang bukti bukan penyidik," tegasnya.
Terlebih, dalam pengelolaan barang bukti, Polda Metro Jaya telah sesuai aturan. Sehingga, tak mungkin ada oknum yang mengambil atau menggunakannya.
"Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional. Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, viral di media sosial dugaan penyalahgunaan wewenang oknum polisi soal penanganan barang sitaan penindakan kasus pakaian bekas hasil impor.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA. Pada foto unggahan, nampak tumpukan pakaian bekas hasil penindakan.
BACA JUGA:
Kemudian, foto itu diberi narasi bila oknum polisi bakal memberikan barang sitaan itu kepada keluarganya.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," demikian narasi dari gambar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA.