Bagikan:

BATAM - Pelaksana Tugas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang memprediksi penjualan pakaian bekas impor di pasaran seluruh Indonesia akan berkurang usai Lebaran 2023.

“Kami perkirakan (peredaran pakaian bekas akan berkurang, red.) sehabis Lebaran 2023, tetapi nanti kami lihat dan kontrol lagi di pasaran," ujar Moga dikutip ANTARA, Senin, 3 April.

Untuk itu, kata dia, saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada para pedagang yang menjual pakaian bekas untuk menjual barang dagangannya sampai habis Lebaran 2023.

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali mulai dari tingkat importir, tingkat grosir, dan tingkat pengecer apakah pakaian bekas itu telah berkurang atau masih masif diperdagangkan.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan upaya larangan impor pakaian bekas merupakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Selain itu, kata dia, importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Salah satu upaya yang dilakukan, katanya, melakukan pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 5.853 koli yang nilainya sekitar Rp17,4 miliar di Batam.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang milik negara (BMN) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019. Kami berharap dengan dilakukan pemusnahan dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," kata dia.