DENPASAR - Polda Bali menangkap dua pengepul pakaian impor bekas berinisial J dan B. Barang bukti 117 ball disita.
“Total kerugian negara sebesar Rp1.170.000.000," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin, 20 Maret.
Awalnya, kepolisian menerima informasi soal gudang pakaian bekas impor di Kampung Kodok, Tabanan. Tim kepolisian pun mendatangi lokasi itu.
Dalam pemeriksaan pemilik gudang berinisial J diketahui pakaian bekas impor dibeli di Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
10 bal laku terjual kepada pemilik gudang berinisial B di Surabaya, Jawa Timur.
"Kita melaksanakan kegiatan ini tentunya berdasarkan hasil temuan di lapangan juga dengan maraknya perdagangan barang-barang pakian impor yang sumbernya ilegal. Kita telusuri kebetulan kita dapatkan tempat penyimpanan atau pengepulnya itu ada di wilayah Tabanan," papar Irjen Putu.
Pakaian bekas ini berasal dari Malaysia. Pakaian ini dikirim lewat jalur laut hingga masuk ke Gedebagee, Bandung. Dari situ, pakaian diangkut truk ke Tabanan Bali.
BACA JUGA:
"Kemudian bergeser kembali untuk diedarkan di Bali, dan dari Tabanan ini sampai beredar ke pedagang-pedagang eceran," jelasnya.
Terhadap pelaku pengepul pakaian bekas impor dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
"Upaya kita adalah setiap ada kegiatan seperti ini dulunya adalah pemusnahan. Ketangkep dimusnahkan tapi terakhir kita coba dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kita sudah konsultasikan dan ini bisa dikenakan seperti ini. Jadi ada efek yang kita harapkan punya pengaruh nantinya dan tidak hanya pemusnahan," ujar Kapolda Bali.