KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menyita sebanyak enam koli pakaian bekas impor yang akan dijual untuk warga di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ada enam koli pakaian bekas impor disita dalam upaya penindakan kepabeanan di wilayah NTT," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) I Made Aryana dikutip ANTARA, Jumat 2 Juni.
Ia menambahkan penyitaan pakaian bekas impor itu dilakukan dalam kegiatan pengawasan kepabeanan di NTT pada kuartal pertama 2023.
Selain pakaian bekas impor, kata dia, juga sejumlah barang lain diamankan seperti barang organik berupa produk makanan dan 275 liter bahan bakar minyak
Ia menyebutkan selain penindakan kepabeanan, juga dilakukan penindakan cukai berupa barang kena cukai tidak ditempelkan pita cukai, pita cukai palsu, dan pelanggaran administrasi penjualan minuman mengandung etil alkohol.
Aryana menyebutkan perkiraan nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp17 juta dengan potensi kerugian negara Rp2,6 juta.
Meskipun nilai potensi kerugian negara relatif kecil, kata dia, namun upaya penindakan ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terus dilakukan di lapangan.
Ia mengatakan untuk mendukung pengawasan khusus di wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste, pihaknya juga telah menyiagakan satu kapal patroli di Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan wilayah laut dan darat secara langsung dengan Timor Leste.
BACA JUGA:
Arayana menambahkan, selain upaya pencegahan dan penindakan hukum, pemberantasan penjualan pakaian bekas impor juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk kesadaran masyarakat terkait dengan risiko penggunaan pakaian bekas impor.
"Warga perlu menyadari bahwa ada risiko seperti penyakit bisa saja muncul karena namanya juga pakaian bekas dipakai orang lain, sehingga kita tidak tahu aman atau tidak untuk digunakan," katanya.