Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Pelabuhan
Tim aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap kendaraan yang membawa barang bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Kota Batam. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai)

Bagikan:

BATAM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan TNI/Polri memperketat pengawasan peredaran barang bekas ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

“Tim Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dari TNI/Polri secara rutin melakukan penertiban di Pelabuhan Punggur. Hal ini akan terus kami giatkan setiap hari untuk memberantas peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan Punggur,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Maret.

Dia menjelaskan pengawasan ini dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberantas impor dan ekspor barang bekas khususnya pakaian atau sepatu bekas.

Dia menyebutkan hal tersebut juga sudah mereka lakukan dengan mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan yang diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada tanggal 3-6 Maret 2023.

“Pada hari Jumat (3/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diberi perhatian khusus tersebut. Kemudian, tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada lima truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.

Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, dua buah kulkas, 25 set mesin pendingan ruangan atau AC, 26 koli lemari besi, 400 koli paku, dua buah pendingin, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Rizki.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membeli baju dan sepatu bekas karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 15 Maret.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves," ungkap Presiden.