JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui terus melakukan upaya penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Disebutkan bahwa pada sepanjang 2022 jajaran Sri Mulyani telah berhasil menangani 234 kasus dengan nilai setara Rp24,2 miliar.
“Bea Cukai menindak 6.177 bal pakaian bekas impor ilegal pada tahun lalu,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dikutip Jumat, 17 Maret.
Menurut Nirwala, tindakan tegas ini diambil lantaran nilai maupun volume impor pakaian bekas terus mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Dia menjelaskan, pada 2020 dilakukan 169 penindakan dengan nilai sebesar Rp10,3 miliar.
“Angka ini naik jadi Rp17,4 miliar dari 165 penindakan yang kami lakukan,” tuturnya.
Nirwala menjelaskan, pihaknya mendapati bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui jalur laut dan masuk di pelabuhan tidak resmi alias 'jalur tikus'.
“Paling banyak di pesisir timur Sumatera. Lalu ada juga yang masuk dari Batam serta Kepulauan Riau. Mereka menyamarkan pakaian bekas ini dengan disembunyikan ke barang lain,” kata dia.
BACA JUGA:
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui impor komoditas berkode HS 6309 itu naik dalam dua bulan pertama 2023, yaitu 1.965 dolar AS di Januari menjadi 5.501 dolar AS di Februari.
Kondisi itu diyakini bakal terus meningkat seiring dengan lonjakan permintaan selama Ramadan. Setidaknya pola yang sama terekam pada April 2022 saat impor HS 6309 mendekati angka 200.000 dolar AS dengan volume sekitar 13,3 ton.
Padahal, pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Beleid tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.