Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memungkiri adanya indikasi peningkatan impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia atau biasa disebut bale pressed. Menurut dia, hal itu tercermin dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Keuangan, utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Bea Cukai telah melakukan penindakanan terhadap 563 bale pressed dengan perkiraan kerugian sebesar Rp53,6 miliar,” ujarnya ketika mengikuti rapat Komisi XI DPR di Jakarta terkait Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenkeu, Senin, 27 Maret.

Menkeu menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Ini merupakan penindakan yang sejak 2020 sampai 2023,” tuturnya.

Bendahara negara menyampaikan pula bahwa impor pakaian bekas masuk dalam kategori tekstil dan produk tekstil.

Dari sisi porsi, barang tersebut berkontribusi cukup besar terhadap jumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai tahun ini, yakni sekitar 2 persen. Item itu hanya kalah dari kategori tembakau, minuman keras, dan narkotika.

“Isu strategis atau tantangan dalam penegakan hukum antara lain banyaknya pelabuhan tikus yang ditemukan di pesisir timur, modus penyelundupan menggunakan high speed craft dan transhipment,” kata dia.

“Serta luasnya wilayah pengawasan, serta akses beberapa titik pengawasan yang rawan masih sulit. Ini yang akan kami lakukan untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain,” tegas Menkeu.