Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal seperti 33.810 Botol Minuman Alkohol hingga Ratusan Pakaian Bekas
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hari ini melakukan penindakan pemusnahan terhadap jutaan barang-barang ilegal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan sejumlah barang tersebut adalah 2,62 juta batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman alkohol impor ilegal, 910 bal pakaian bekas. Kemudian, 805 potong celana pria bekas, 553 box hasil tembakau ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.

“Total nilai barang sebesar Rp15,62 miliar dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6,65 miliar,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 22 Desember.

Menurut Syarif, Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga dan persaingan tidak sehat sekaligus melindungi masyarakat.

“Kami melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serata menciptakan kondisi perekonomian adil dan sehat bagi para pelaku usaha yang dilakukan secara konsisten lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menegaskan pula penegakan hukum yang secara kontinyu merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” tutup Syarif.