Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Minuman Keras Ilegal dari Bali
Sejumlah minuman keras ilegal yang dikirim menggunakan jasa pengiriman dan berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran minuman keras ilegal dengan mengamankan puluhan botol melalui jasa pengiriman dari Bali menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa pengiriman puluhan botol minuman keras ilegal tersebut merupakan hasil penguatan cyber patrol yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang.

"Ini berawal dari sinergi informasi tim cyber patrol, tim intelijen dan tim penindakan Bea Cukai Malang yang mendapatkan informasi pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai," kata Gunawan dilansir Antara, Rabu, 12 Januari.

Dari informasi yang dihimpun oleh Bea Cukai Malang tersebut, tim melakukan pemeriksaan pada gudang jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pada saat pemeriksaan di gudang jasa ekspedisi tersebut, petugas menemukan puluhan botol barang kena cukai (BKC) MMEA dengan kadar 30 persen tanpa pita cukai.

"Ada 46 botol arak Bali merek Jap Sukma dan 24 botol lainnya tanpa merek yang diamankan," ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, diperkirakan kerugian negara yang timbul kurang lebih sebesar Rp3,3 juta. Saat ini Bea Cukai Malang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan temuan pengiriman MMEA menggunakan jasa ekspedisi itu.

Menurut dia, minuman mengandung alkohol lebih dari 5 persen harus dilekati dengan pita cukai. Jika tidak, minuman tersebut masuk dalam kategori ilegal.

Ia mengimbau para pengusaha jasa titipan untuk tidak mengangkut barang kena cukai ilegal.

"Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen, wajib dilekati pita cukai. Jika tidak, itu ilegal dan akan kami tindak tegas," ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga telah menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Bea Cukai Malang mengamankan kurang lebih 606.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp363,9 juta.