Bea Cukai Ngurah Rai Bali Musnahkan Miras dan <i>Sex Toys</i> Senilai Rp176,5 Juta
DOK Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali

Bagikan:

BADUNG - Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, memusnahkan ribuan barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang-barang ilegal itu d iantaranya minuman keras (miras) sebanyak 262 botol berbagai merk dan sekitar 20 sex toys atau alat bantu seks berbagai merk dan ukuran dan barang lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli-November 2022.

"Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi, kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Susila Brata, Selasa, 13 Desember.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta.  Pemusnahan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari buku catatan pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys," ujarnya.

Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai. Selain itu, pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang dilakukan. 

"Di samping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri," ujar Mira.