Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Tancap Gas Usut Kasus Bambang Kayun
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Langkah ini mereka ambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan anggota Polri tersebut.

"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Desember.

Ali memastikan saksi di kasus Bambang Kayun akan dipanggil dalam waktu dekat. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," tegasnya.

KPK ditegaskan Ali melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi ini dengan transparan. Masyarakat diminta mengikuti perkembangannya.

"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan KPK. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan telah sah.