KPK Masih Rahasiakan Kapan Panggil AKBP Bambang Kayun
Ilustrasi KPK. (Antara-M Adimaja)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau bicara soal pemanggilan AKBP Bambang Kayun. Lembaga ini hanya memastikan akan tancap gas mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Korps Bhayangkara tersebut.

"Jangan bilang pemanggilan kapan ya, yang jelas adalah proses terhadap tersangka BK itu sudah dalam penyidikan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Setelah gugatan praperadilan Bambang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Firli bilang, pihaknya akan segera bekerja. Dia memastikan proses ini bakal dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tentu kita akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Bambang kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hanya saja, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.