Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun tak pernah memprotes pemblokiran rekeningnya. Sehingga, permintaan ganti rugi yang diajukan anggota Korps Bhayangkara itu diyakini akan ditolak.

"Pemohon tidak pernah keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Desember.

Ali menyebut permintaan ganti rugi baru bisa dikabulkan jika terjadi penghentian penyidikan maupun alasan lain yang tak dibenarkan perundangan. Alasan ini yang membuat KPK yakin majelis hakim akan menolak praperadilan yang diajukan Bambang.

Adapun putusan praperadilan yang diajukan Bambang itu akan dibacakan pada Selasa besok, 13 Desember. Pembacaan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

"Terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenkan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," tegasnya.

"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," sambung Ali.

Selain itu, keyakinan KPK didasari bukti yang sudah disampaikan di persidangan. Ali bilang, ada 50 dokumen, keterangan 11 orang, keterangan 3 ahli, dan petunjuk yang dipaparkan.

"Kami telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli dalam sidang dimaksud," jelasnya.

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Sementara itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.