KLHK Ungkap Banyak Putusan Hukum Perkara Lingkungan Sudah Inkrah Tapi Belum Dieksekusi
Ilustrasi penahanan. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan masih banyak putusan hukum kasus lingkungan hidup hingga saat ini belum bisa dieksekusi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyampaikan, dari 31 gugatan perkara lingkungan hidup selama 2015-2022 hanya 21 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau kita bicara denda kerugian lingkungan yang sudah masuk kepada negara melalui Ditjen Gakkum itu kurang lebih Rp440 miliar yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Tapi masih banyak putusan pengadilan yang belum bisa kita eksekusi, Rp20,79 triliun (nilai dendanya)," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 12 Desember, disitat Antara.

​​​​​​​

Ia mengungkapkan, sejumlah putusan hukum perkara lingkungan hidup yang sudah inkrah belum bisa dieksekusi karena masalah kapasitas dan komitmen eksekutor.

KLHK telah mengirimkan surat ke pengadilan negeri untuk mendorong percepatan eksekusi putusan hukum perkara lingkungan hidup yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, dana denda dari eksekusi putusan perkara lingkungan hidup yang masuk ke penerimaan negara bukan pajak akan digunakan untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan.

"Tentu saja kita mengharapkan dukungan Komisi IV bagaimana percepatan eksekusi putusan perdata yang sudah dilakukan oleh KLHK. Karena eksekusi kasus pidana dilakukan oleh jaksa," tandasnya.