Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi terpidana yang ke-12 dari 13 orang terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

Terpidana yang dieksekusi bernama Syafrizal Amin yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai kepala jorong.

"Hari ini tim Kejaksaan Negeri Pariaman telah mengeksekusi satu terpidana tindak pidana korupsi atas nama Syafrizal Amin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang dikutip ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Eksekusi terhadap terpidana Syafrizal dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/Pid.Sus/ 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI, kami langsung melayangkan surat kepada Syafrizal Amiin, dan hari ini dia datang ke Kantor Kejari Pariaman memenuhi panggilan," ujarnya.

Usai menjalani sejumlah proses administrasi, kata dia, terpidana Syafrizal langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman untuk menjalani masa hukumannya.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI menghukum Syafrizal Amin selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.140.647.000 subsider tiga tahun penjara.

Dia menjelaskan Syafrizal Amin adalah terpidana ke-12 yang dieksekusi Kejari Pariaman dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin Tahun Anggaran 2020.

Sebelas terpidana yang sudah dieksekusi sebelumnya, yakni Jumadi dan Upik Suryati,  yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dieksekusi pada 17 Juli 2023.

Selanjutnya Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B pada proyek pengadaan lahan tol, kemudian Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen.

Eksekusi terakhir atau ke-11 dilakukan terhadap Yuniswan yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padangpariaman pada 25 September 2023.

Farouk mengatakan setelah mengeksekusi dua belas narapidana maka kini tersisa satu terpidana atas nama Syamsuardi.

"Terhadap Syamsuardi, Kejaksaan tidak akan tinggal diam untuk segera menangkap, sebaiknya yang bersangkutan menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," ujarnya.