Vonis Kasasi Korupsi Tol Padang-Sicincin Sudah Inkrah, 3 dari 13 Terdakwa Belum Dieksekusi
Ilustrasi lapas atau penjara. (Unsplash-Milad B)

Bagikan:

SUMBAR - Sebanyak 10 dari 13 terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin dieksekusi kejaksaan ke penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa itu sudah inkrah.

"Selanjutnya tersisa tiga terpidana lagi untuk dieksekusi, kami masih menunggu salinan putusan turun dari Mahkamah Agung RI bagi mereka," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin 14 Agustus, disitat Antara.

Asisten Pidana Khusus Hadiman menambahkan, eksekusi terhadap 10 terpidana itu dilakukan dalam tiga tahap pada waktu yang berbeda-beda.

Eksekusi awal dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli.

Setelahnya pihak kejaksaan kembali mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.

"Eksekusi terakhir dilakukan pada 8 Agustus ke tujuh terpidana, mereka datang setelah kami layangkan surat panggilan kedua," tuturnya.

Ia menyebutkan, tujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.

Para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.

Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Awalnya seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, tidak terima dengan putusan itu jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

MA kemudian menerima kasasi dari jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.