Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat 20 Oktober.

Nantinya, Firli akan dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Sudah dikirimkan surat panggilannya hari ini ke kantor KPK untuk saudara FB selaku Ketua KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober.

Rencananya, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan berlangsung di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB

Adapun, hari ini, penyidik memeriksa 19 saksi lainnya.Dari belasan saksi itu, satu di antaranya Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"3 orang saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya ADC Ketua KPK RI," ungkapnya.

Kemudian, mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, 6 ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu Pamwal Ketua KPK RI, dan 8 orang saksi lainnya juga turut diperiksa hari ini.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.