Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permohonan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh pimpinan lembaga antirasuah. Surat itu dikirim 11 Oktober.

"Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Sabtu, 14 Oktober.

Permohonan supervisi antara Polda Metro Jaya dan KPK itu merupakan bentuk transparansi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut.

"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Ade.

Sejauh ini, dalam pengusutan dugaan pemerasaan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah diasistensi oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa belasan saksi ditahap penyidikan. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Terbaru, penyidik memeriksa Kevin Egananta yang merupakan ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat, 13 Oktober. Namun, Kevin akan kembali dimintai keterangan pada Rabu, 18 Oktober.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu pegawai KPK pada Senin, 16 Oktober. Seharusnya, dia dimintai keterangan pada Kamis, 12 Oktober. Namun dengan alasan ada kegiatan dinas maka meminta untuk penjadwalan ulang.