JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hanya menunggu waktu.
Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang mengajukan permohonan supervisi kepada KPK dalam penanganan kasus tersebut.
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober.
Menurutnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yakin dengan langkah yang dilakukan telah sesuai prosedur, baik formil maupun materil. Sehingga, memutuskan untuk mengajak KPK bekerjasama atau supervisi dalam penanganan kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga dianggap sudah memiliki alat bukti yang cukup. Terbukti dengan ditingkatkannya status kasus itu ke tahap penyidikan
"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," sebut Sugeng.
Sugeng juga mengapresiasi Polda Metro Jaya khususnya Irjen Karyoto yang menyebut bila supervisi itu bertujuan sebagai bentuk transparansi.
Tak lupa, IPW juga mendorong agar penanganan kasus tersebut dilanjutkan dan terus menjunjung tranparasi dalam penanganan perkara lainnya.
"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," kata Sugeng.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permohonan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh pimpinan lembaga antirasuah. Surat itu dikirim 11 Oktober.
"Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Permohonan supervisi antara Polda Metro Jaya dan KPK itu merupakan bentuk transparansi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut.
"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Ade.