Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dijadwalkan memberikan keterangan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu 6 Desember.

Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri merupakan lanjutan dari sebelumnya yang berlangsung pada 1 Desember. IPW mendorong polisi melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pemeriksaan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB dalam rangka permintaan keterangan tambahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 4 Desember.

Dalam pemeriksaan nanti, Firli Bakal digali keterangannya seputar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, baik terhadap Syahrul Yasin Limpo maupun pejabat Kementerian Pertanian.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ungkap Ade.

Terpisah, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, perihal waktu kedatangan, ia tak merincinya.

"Ya hadir," ucap Ian.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Menurut IPW, penahanan terhadap Firli menjadi bentuk komitmen terhadap pemerataan penegakan hukum.

"IPW menekankan pentingnya penahanan Firli sebagai upaya menegaskan bahwa penegakan hukum harus bersifat adil, tidak pandang bulu, sejalan dengan konsep equality before the law," kata Sugeng, Selasa kemarin.

IPW juga menekankan perlunya Polda Metro untuk mengakselerasi proses penyidikan dan segera memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti dan Kejaksaan Tinggi DKI.

"IPW mendesak agar berkas Firli dapat segera dinyatakan P-21 dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi," sambung Sugeng.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan. Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut penyidik mendalami soal pertemuan hingga harta kekayaan.

Puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik telah dijawab seluruhnya oleh Firli dalam waktu sekitar 10 jam. Di mana, proses pemeriksan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Pertanyaan dari penyidik itu pun disebut meliputi 7 materi pemeriksaan. Mulai dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo hingga aset dan kekayaan.

Adapun, dalam foto yang beredar, Firli diketahui bertemu SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Pertanyaan yang dititik beratkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," sebutnya.

"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, serta aset atau harta kekayaan yang masih dimiliki," kata Arief.

Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.