Kali Ketiga Kapolrestabes Semarang Diperiksa Soal Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kembali diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini.

Tercatat sudah tiga kali ia memberikan keterangan selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Termasuk Kapolrestabes Semarang masih diperiksa,” ujar Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober.

Kombes Irwan Anwar sebelumnya sempat memberikan kesaksian pada 11 Oktober. Artinya sudah dua kali saat kasus di tahap penyelidikan.

Tapi, keponakan Syahrul Yasin Limpo ini juga sempat memberikan keterangan saat perkara dugaan pemerasan tersebut masih di tahap penyelidikan.

"Betul (sudah 2 kali diperiksa ditahap penyidikan),” ungkapnya.

Di sisi lain, Ade juga menyebut untuk pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin disebut sudah rampung sejak siang tadi.

“Sudah selesai (pemeriksaan M Jasin), dimulai tadi pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB,” kata Ade.

Adapun, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.