Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri meringkus dua tersangka jaringan Fredy Pratama. Satu di antaranya merupkan keluarga pimpinan gembong narkotika tersebut.

"Menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober.

Dalam jaringan Fredy Pratama, peran dari tersangka SG yakni menyamarkan uang hasil bisnis narkoba. Caranya, dengan membelikan sejumlah aset.

"SG merupakan orang yang membantu menyamarkan uang hasil penjualan narkoba melalui jaringan FP dan kemudian oleh SG dibelikan beberapa aset brupa tanah, hotel, dan sejumlah bangunan," ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka MNA disebut berperan sebagai kurir. Selain itu, dia juga menerima uang hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama dan turut menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset berupa unit apartemen di wilayah Yogyakarta.

Diterangkan Bareskrim, uang itu juga digunakan MNA untuk membiayai kekasihnya yakni selebgram Angle Lee.

"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," sebutnya.

Dalam penangkapan ini, penyidik juga sudah menyita aset dari kedua tersangka tersebut. Rinciannya, 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp35 juta, 43 bidang tanah dan bangunan, 39 (setifikat) SHM tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar. Dan juga terakhir 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar

"Nilai total aset yang disita sebanyak Rp71,53 miliar," kata Asep.